SMS Meresahkan

Deskripsi Masalah
 
Tanzilal ‘azizir rahim litundzira qauman ma undzira aba’uhum fahum ghaafiluun”. Kirim surat yasin ini minimal ke-10 org, insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendengar kabar baik dan mendapatkan kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan al-Athas pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 org. kamu akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan”.

Begitulah di antara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rosullah SAW, wali, habib, kiyai, ayat-ayat Al-Qur’an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.

Pertanyaan
  1. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi?
  2. Bagaimana hukum menyebarkan SMS tersebut?
Sa’il: PP. HM. Ceria
Jawaban
  1. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, aqli atau pun syar’i.
REFERENSI
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209

     b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan    
         keresahan masyarakat.
REFERENSI
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
2. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
3. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
4. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388



0 comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar dan kalau mau bertanya, saran, atau apapun mohon lebih baik sertakan nama dan alamat email, sebaiknya jangan memakai Anonymous Users

 
;